TOBOALI – Hingga saat ini, sudah beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah mulai menyelesaikan tindak lanjut terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atas laporan BPK RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan hasil LHP LKPD Tahun 2021 lalu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selata, Eddy Supriadi mengatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan evaluasi Pemkab Bangka Selatan untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anggaran yang ada di setiap OPD – OPD.
“Saat ini on proses sesuai rekomendasi BPK bahwa deadline tanggal 7 Agustus 2022. Sudah 80 % yang menindak lanjuti, komitment kawan – kawan OPD akan diselesaikan satu minggu sebelum batas waktu,” ungkapnya kepada Mediaqu, Kamis (14/7/22).
Eddy berharap agar OPD terkait bisa bekerjasama untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah. Ia pun mengajak OPD bahwa ini akan jadi masalah di kemudian hari jika tidak diselesaikan, yang pastinya akan ada penegakkan hukum.
“In Sya Allah sebelum tanggal yang ditentukan, semua sudah diselesaikan. Semoga kepadanya lebih tertib dalam penggunaan anggaran APBD, ini dilakukan guna perbaikan agar pengelolaan dan juga penganggaran Pemkab Bangka Selatan semakin baik ke depannya,” pungkas Eddy. (bim)