MUI Sebut Hukum Jual Beli Menggunakan Krypto Haram

SAMARINDA – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Haiban menegaskan penggunaan uang digital atau kripto sebagai alat jual beli hukumnya adalah haram.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah menerbitkan ketentuan hukum terkait penggunaan mata uang kripto di Indonesia. Jual beli uang kripto diharamkan dilakukan di Indonesia karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

“Dalam islam itu berupa benda, barter, ada alat tukar namanya uang nilai nominalnya seimbang, seumpama emas” tutur Haiban Rabu (20/7/2022).

Menurut MUI, uang kripto / crypto currency seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin dan jenis lainya mengandung gharar dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011. Maksud dari gharar pun yakni tidak ada wujud dari nominal tersebut.

Untuk itu Haiban menghimbau masyarakat agar menggunakan jual beli dalam bentuk yang jelas berupa fisik yakni rupiah, akan lebih bagus juga jika masyarakat menggunakan emas sebagai alat jual beli. (***)
Sumber : rri.co.id

Bacaan Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *