Polisi Dalami Kasus Dugaan Prostitusi Online

TOBOALI – Kepolisian Resor Bangka Selatan masih mendalami kasus dugaan prostitusi online yang berhasil diungkap di salah satu hotel di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kasus dugaan prostitusi online berhasil diamankan mucikari, berinisial TIN (22).

“Masih kita dalami apakah ada prostitusi online yang lainnya. Untuk sementara hanya 1 tersangka yaitu mucikari,” kata Kasatreskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi Pradana kepada Mediaqu, Senin (5/9/2022).

Dari hasil pemeriksaan polisi, terduga pelaku mengakui melakukan Open BO menyediakan PSK dengan cara mendistribusikan foto melalui aplikasi WhatsApp. Tarif yang dipasang sekali kencan sebesar Rp 700 ribu.

“Benar, TIN menjajakan PSK lewat aplikasi WhatsAppnya. Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 700 ribu serta 1  buah handphone,” jelas Chandra.

Sebelumnya, aparat kepolisian melalui Tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku bisnis lendir melalui via chat WhatsApp pada Selasa (30/8/22) sekitar pukul 14.00 WIB.

Adapun ancaman pasal yang disangkakan Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (Bim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *