Pengawasan Lemah, Bangunan Tanpa IMB Marak di Toboali

BANGKA SELATAN – Menjamurnya pelanggaran bangunan tanpa izin di Kabupaten Bangka Selatan, khususnya di Kecamatan Toboali mengundang keperihatinan beberapa kalangan.

Padahal, dampak dan manfaatnya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangka Selatan melalui Retribusi Izin Mendirikan Bangunan agar meningkat sangat penting. 

Hal tersebut terbukti saat Mediaqu kroscek di lokasi mendapati kebenaran. Salah satunya obyek bangunan di Jalan Sudirman, tepatnya tikung Ampera Toboali memang tidak didapati papan proyek Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketika dikonfirmasi kepada para pekerja, mereka tidak mengetahui status bangunan yang mereka kerjakan. Diungkapkannya, bangunan tersebut untuk Apotek dan Alfamart.

“Maaf pak, kami hanya tukang, saya tidak tahu soal itu,” ujar salah satu pekerja.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangka Selatan, Hermawan menyampaikan bahwa pihaknya akan mencoba mencari informasi bangunan dengan ke lokasi tersebut.

Menurutnya, IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang terbit ketika proyek bangunan sudah melengkapi rekomendasi dari Lurah, Kecamatan, PUPR ( Tata Ruang dan Cipta Karya), SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup dan harus membayar retribusi tertentu.

“Nanti kami coba cari informasinya ke lokasi dan lewat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung, apakah ada permohonan yang masuk,” ujarnya kepada Mediaqu.

Sementara Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Hepi Nuranda mengakui, belum adanya pengajuan izin bangunan untuk Apotek dan Alfamart dikawasan Jalan Jenderal Sudirman Toboali.

“Belum ada pengajuan ke kita,” ujarnya singkat. (Bim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *