DPRD Basel Sorot Maraknya Bangunan Tanpa Plang IMB

BANGKA SELATAN – Menjamurnya bangunan yang diduga tidak mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) mendapat sorotan dari kalangan legislator DPR Bangka Selatan. Hal ini beralasan, karena menurut catatan, rata-rata bangunan di Kabupaten Bangka Selatan tidak memasang plang IMB, khususnya diwilayah Kecamatan Toboali.

Hal ini diungkapkan anggota DPRD Bangka Selatan, Musani. Dirinya mengatakan, jika pihaknya akhir minggu lalu juga melintas di Jalan Sudirman, Kecamatan Toboali. Hasilnya sejumlah proyek bangunan yang tidak ada memasang plang IMB. Bahkan, yang lebih aneh lagi ada bangunan yang dibangun di jalur keramaian, padat penduduk belum ada IMB-nya.

“Ini kan sesuatu yang lucu, mana pengawasan dari Pemda. Ini fakta di lapangan yang justru diabaikan, yang jadi pertanyaaan apakah Pemda yang salah karena tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, atau masyarakat yang mencoba-coba mencari celah dari kelemahan Pemda,” ungkapnya kepada Mediaqu, Rabu (21/9/22).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menegaskan, berdasarkan peraturan, pemilik bangunan harus mengantongi dulu SIMB baru melaksanakan pembangunan. Namun kenyataannya saat ini di Kecamatan Toboali, pemilik malah membangun dulu baru mengurus izin, bahkan ada yang diduga tidak mengurus izin.

“Harusnya Pemda dari paling bawah yakni, lurah, dan camat proaktif mengawasi warga yang mendirikan bangunan. Kan juga ada Satpol PP, agar si pemilik bangunan ditegur dan stop dulu bangunannya untuk mengurus dulu, izin baru membangun,” tegasnya.

Disatu sisi Musani mengaku, bahwa mendapat keluhan mengenai pengajuan IMB dalam sebuah diskusi, sebab proses yang ditempuh sulit dan membutuhkan biaya yang mahal. Padahal, IMB menjadi salah satu komponen pembangunan yang dinilai memiliki standar agar tak ngawur, oleh karena itu diharapkannya perizinan untuk mendapatkan IMB dipermudah.

“Ada beberapa yang komplain tentang IMB ngurusnya lama, berbelit-belit, biayanya mahal. Pemerintah semestinya mempermudah skema pelayanan IMB, sehingga memudahkan investor menanamkan modalnya. Soalnya, IMB memiliki standar khusus untuk menentukan pendirian sebuah bangunan,” pungkas Musani.

Sebelumnya, menjamurnya pelanggaran bangunan tanpa izin di Kabupaten Bangka Selatan, khususnya di Kecamatan Toboali mengundang keperihatinan beberapa kalangan.

Padahal, dampak dan manfaatnya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangka Selatan melalui Retribusi Izin Mendirikan Bangunan agar meningkat sangat penting.

Hal tersebut terbukti saat Mediaqu kroscek di lokasi mendapati kebenaran. Salah satunya obyek bangunan di Jalan Sudirman, tepatnya tikung Ampera Toboali memang tidak didapati papan proyek Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketika dikonfirmasi kepada para pekerja, mereka tidak mengetahui status bangunan yang mereka kerjakan. Diungkapkannya, bangunan tersebut untuk Apotek dan Alfamart.

“Maaf pak, kami hanya tukang, saya tidak tahu soal itu,” ujar salah satu pekerja.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangka Selatan, Hermawan menyampaikan bahwa pihaknya akan mencoba mencari informasi bangunan dengan ke lokasi tersebut.

Menurutnya, IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang terbit ketika proyek bangunan sudah melengkapi rekomendasi dari Lurah, Kecamatan, PUPR ( Tata Ruang dan Cipta Karya), SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup dan harus membayar retribusi tertentu.

“Nanti kami coba cari informasinya ke lokasi dan lewat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung, apakah ada permohonan yang masuk,” ujarnya kepada Mediaqu. (Bim)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *